Diciduk di Belakang Kantor Desa Kandis

Ardanial Simpan Shabu di Kotak Rokok Sempurna

Ardanial, pelaku narkotika jenis shabu yang ditangkap Reskrim Polsek Kandis.

SIAK, RIAUBERNAS.COM -  Berbagai cara dilakukan para tersangka narkotika untuk mengelabui petugas saat ditangkap, contohnya Ardanial(37), dirinya berusaha mengelabui petugas dengan menyimpan barang bukti narkotika jenis shabu di kotak rokok merk sempurna saat diciduk. Namun aksinya tersebut sudah terendus oleh personil Polsek Kandis.

Ardanial berhasil dibekuk oleh jajaran reskrim Polsek Kandis yang dipimpin oleh Kanit Reskrim AKP M.SIMANUNGKALIT,SH di Dusun Takolu Rt 001/ Rw 001 Kecamatan Kandis Kabupaten siak, tepatnya dibelakang Kantor Desa Kampung Kandis. Senen (5/2/2018) sekitar pukul 19.00 Wib

Dari hasil penangkapan tersebut, jajaran Reskrim Polsek Kandis berhasil mengamankan pelaku dan barang buktu berupa 2 Paket besar diduga Narkotika jenis Shabu-shabu, 3 (Tiga) Paket sedang diduga Narkotika jenis Shabu-shabu, 1 (Satu) Kotak rokok sempurna, 1 (satu) unit handphone merek nokia warna hitam type 3310, 7 (Tujuh) Plastik bening kosong dan Uang tunai sebesar Rp.539.000.-(lima ratus tiga puluh sembilan)serta 1 (Satu) Buah pipet yang ujungnya yang diruncingkan.

"Kita berhasil mengamankan pelaku beserta barang buktu berupa 2 Paket besar di duga Narkotika jenis Shabu-shabu, 3 (Tiga) Paket sedang di duga Narkotika jenis Shabu-shabu, 1 (Satu) Kotak rokok sempurna, 1 (satu) unit handphone merek nokia warna hitam type 3310, 7 (Tujuh) Plastik bening kosong, Uang sebesar Rp.539.000.-(lima ratus tiga puluh sembilan), 1 (Satu) Buah pipet yang ujungnya yang diruncingkan", ungkap Polres Siak AKBP Berliansyah melalui Paur Humas Polres Siak Bripka Dede kepada Riau Bernas.com, Selasa (6/2/2018)

Dede juga menjelaskan, pihak Polsek Kandis mendapatkan informasi bahwa ada salah seorang warga membawa barang haram tersebut, kemudian Kapolsek Kandis Kompol PANANGIAN, SH.MSi memerintahkan Kanit Reskrim AKP M.SIMANUNGKALIT,SH berserta anggota untuk melakukan penyeledikan tentang kebenaran informasi tersebut.

Sekira pukul 19.00 Wib, Team Opsnal Unit Reskrim Polsek Kandis yang di pimpin oleh Kanit Reskrim AKP M.Simanungkalit S.H beserta Panit 1 Reskrim IPTU Arpandy bersama-sama dengan anggota Unit reskrim Polsek Kandis langsung melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap pelaku an.Ardanial Simatupang.

"Atas kejadian tersebut tersangka dan barang bukti di bawa ke Polsek Kandis guna proses lebih lanjut," terangnya. (ivn).


Editor  : Andy Indrayanto.
 


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar