Diduga Tanda Tangannya Dipalsukan, Syamsurijal Laporkan Pengurus Kopkar Ke Polisi

Surat Perjanjian yang diduga tandatangannya dipalsukan.

SIAK, RIAUBERNAS.COM - Perseteruan antar dua kubu yaitu Pihak Kopkar IKPP Perawang dan Direktur Utama (Dirut) PT Hadhilfa Siak Syamdrajaya (HSS) Syamsurijal SH Mkn terus berlanjut. Bahkan kedua belah pihak kini saling melaporkan.

Bulan sembilan Kemaren, Kopkar IKPP Perawang menggugat Dirut PT HSS ke Pengadilan Siak lantaran Wan Prestasi (Ingkar janji), sekarang giliran Dirut PT HSS Syamsurijal SH,Mkn yang melaporkan pengurus Kopkar pariode 2011 sampai 2014 yaitu Sekretaris Ended Sugiarto dan Bendahara Kopkar Ruslinur Jarot dengan dugaan memalsukan tandatangan Dirut PT HSS Syamsurijal SH,Mkn dalam surat perjanjian dengan kode p-3 yakni surat perjanjian kerjasama no 227/i/kopkar - IKPP /X/2014 di Mapolres Siak, Kamis 14 Desember 2017 kemaren.

Kapolres Siak AKBP Berliansyah Sik saat dikonfirmasi Riau Bernas.com, Minggu (4/2/2018) membenarkan adanya laporan  Dirut PT HSS Syamsurijal yang merupakan Anggota DPRD Siak dengan terlapor pengurus kopkar IKPP Perawang yaitu Ended Sugiarto dan Ruslinur Jarot.

Kejadian tersebut berawal pada hari selasa, tanggal 12 desember 2017 pukul 14.00 Wib. Saksi yaitu Syamsurijal, Syahril SH dan Jusuf S mengikuti sidang perdata di pengadilan Negeri siak,  saat itu saksi selaku tergugat dari pihak penggugatnya adalah sdr. Viving Hariyanto selaku Ketua dan sdr. Sunan temenggung selaku sekretaris koperasi karyawan PT IKPP dalam persidangan tersebut, pada saat penyerahan bukti - bukti untuk sidang perdata di pengadilan ada salah satu alat bukti dengan kode p-3 yakni surat perjanjian kerjasama no 227/i/kopkar - IKPP /X/2014 yang mana menurut saksi surat dan tanda tangan tersebut diduga palsu.

"Kita sudah mengamankan barang bukti berupa surat perjanjian kerja sama nomor : 227/i/Kopkar-IKPP/IV/2014 dan surat perjanjian kerjasama nomor : 140/i/Kopkar-IKPP/X/2013. Perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan, pemeriksaan saksi-saksi terkait kerjasama kopkar & pengambilan sampel TTD untuk dikirimkan ke labor", terang Kapolres.

Ditempat terpisah, Kuasa Hukum Kopkar PT IKPP Perawang M.Zamen saat dikonfirmasi Riau Bernas.com Minggu (4/2/2018) terkait laporan Dirut PT HSS yaitu tentang pemalsuan tandatangan kliennya, Zamen menjawab bahwa pemalsuan tandatangan itu dilakukan dia (Syamsurijal, red) mengetahui itu, karena dia waktu itu merupakan Ketua koperasi dan sekaligus Dirut PT HSS.

Jadi,"aneh aja, dia melapor dia sendiri", terang zamen kepada awak media sembari tersenyum. (Ivn).


Editor  : Andy Indrayanto.
 


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar