Gagal Penuhi Syarat Minimal Keanggotaan, PDI-P Siak tidak lolos Verifikasi Faktual

Ahmad Rijal SH, Komisioner KPUD Siak.

SIAK, RIAUBERNAS.COM - Salah satu Partai penguasa yaitu partai Demokrasi indonesia perjuangan (PDI-P) dinyatakan tidak lolos verifikasi Faktual oleh KPUD Kabupaten Siak.

Hal itu disampaikan oleh Ketua KPUD Kabupaten Siak, H Agus Salim, melalui Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan Ahmad Rijal SH. Dia menyebutkan bahwa PDIP sejak awal dari Verifikasi Administrasi sampai Faktual tidak memenuhi itu.

"Iya, dari keseluruhan Parpol yang kita verifikasi, hanya PDI-P yang tidak diverifikasi saat dilakukannya verifikasi faktual kemarin, karena sejak awal saat dilakukannya verifikasi administrasi, PDI-P sudah tidak memenuhi persyaratan administrasi keanggotaan", tegas Ahmad Rijal, Jum'at (02/02/2018), kepada awak media.

Dari 16 Partai Politik (Parpol) calon peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2019. Hanya terdapat Satu Parpol yang dinyatakan gagal memenuhi syarat minimal keanggotaan pada saat dilakukannya verifikasi administrasi di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Siak.

Dijelaskan mantan Pewarta ini, bahwa mengenai persyaratan keanggotaan yang harus dipenuhi oleh setiap Partai Politik yang ada di Kabupaten Siak, minimal jumlah anggota partai yang dicantumkan dalam berkas administrasi keanggotaan paling kurang sebanyak 415 orang. Harus memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh Undang-undang. sedangkan jumlah keanggotaan PDI-P tidak mencapai angka tersebut.

"Saat kita lakukan verifikasi administrasi keanggotaan beberapa waktu lalu, didapati sejumlah data (nama-nama, red) dalam berkas PDI-P yang tidak sesuai dengan ketentuan, bahkan setelah kita berikan masa perbaikan administrasi keanggotaan selama 14 hari, data keanggotaan yang dikembalikan ke KPU Siak masih juga sama (tidak sesuai, red), sehingga saat verifikasi faktual PDI-P tidak diverifikasi", lanjutnya.

Meskipun secara administrasi PDI-P dinyatakan tidak memenuhi persyaratan administrasi keanggotaan di KPU Kabupaten Siak, namun PDI-P masih tetap bisa mengikuti Pemilu 2019. karena secara nasional PDI-P dinyatakan telah lolos verifikasi.

Berdasarkan aturan yang ada, berkas Parpol yang dilakukan verifikasi oleh KPU Kabupaten Siak adalah:
Kepengurusan inti, domisili kantor, keterwakilan perempuan dalam kepengurusan dan jumlah anggota partai.

"Dalam melakukan verifikasi, seluruh berkas Parpol yang diserahkan ke KPU Siak telah kami verifikasi secara detail dan cermat," tutup Ahmad Rijal. (Ivn).

 

Editor  : Andy Indrayanto.
 


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar