Teken Mou WKDS

Syamsuar: Kita Mendambakan Penambahan Dokter Spesialis

Bupati Siak Drs H Syamsuar MSi saat menandatangani MoU WKDS di Jakarta.

JAKARTA, RIAUBERNAS.COM - Bupati Siak Drs H Syamsuar MSi bersama sejumlah Kepala Daerah lainnya melakukan penandatangan MoU dengan pihak Kementerian Kesehatan terkait program Wajib Kerja Dokter Spesialis (WKDS) di Ballroom hotel Redtop Jakarta, (31/1/2019) malam.

Program Wajib Kerja Dokter Spesialis (WKDS) dari Kementerian Kesehatan untuk mengisi Rumah Sakit  Pemerintah Daerah. Untuk Kabupaten Siak, kebutuhan tenaga dokter spesialis masih sangat tinggi, apalagi di 5 kecamatan akan dibangun rumah sakit tipe D, yang membutuh tenaga  dokter spesialis.

Terkait hal itu, Bupati Siak Syamsuar sangat mendukung program dari Kemenkes tersebut, karena di daerah sangat mendambakan adanya penambahan tenaga dokter spesialis.

"Tentu program ini sangat kita dukung, setelah kami menandatangani MoU tadi, para dokter spesialis yang kita butuhkan akan bertambah, sesuai dengan yang kita butuhkan," ujarnya.

Syamsuar berharap, dengan dilakukannya MoU, bisa memberikan pelayanan kesehatan yang termaksimal kepada masyarakat. Berapapun banyaknya kebutuhan tenaga medis tersebut untuk daerah akan diakomodir oleh Kemenkes.

Sementara itu, Kadis Kesehatan Siak, Tony Chandra mengatakan, program dari kemenkes ini sangat membantu pemerintah daerah. Sehingga setiap rumah sakit didaerah memiliki dokter spesialis yang dibutuhkan.

"Sampai saat ini permasalahan di daerah adalah, susah mendapatkan dokter spesialis. Alhamdulillah kegalauan kita selama ini akan bisa teratasi," ungkang Tony.

Ia menjelaskan, kalau dulu para dokter spesialis setelah menyelesaikan kuliahnya bebas memilih rumah sakit. Nah, dengan adanya program ini mereka wajib nengikuti dan mengabdikan ilmunya untuk daerah.

Selain itu, Direktur RSUD Tengku Rafian, Dr Beni menyebutkan, pihaknya telah mengajukan permintaan tenaga medis tersebut. Kemudian pihak Kemenkes melakukan visitasi di rumah sakit kita.

"Sebelumya mereka (Kemenkes) datang untuk melihat kesiapan kita, untuk mendatangkan dokternya. Seperti fasilitasnya sebagai dokter, sarana dan prasarana, kemudian hak-haknya yang bisa diberikan kepada mereka," kata Beni.

Masih menurut Beni, mereka mengevaluasi dan menyetejui permintaan kebutuhan dokter spesialis tersebut. Para dokter tersebut tidak hanya ditempatkan di RSUD saja tapi juga di rumah sakit yang akan dibangun di kecamatan.

Staf ahli Menteri Bidang Hukum Kesehatan Kementerian Kesehatan, Berlian, mengatakan, program ini dilakukan dalam rangka upaya pemerataan Dokter spesialis di seluruh Indonesia. Tujuan dari Nota Kesepahaman ini dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan pelayanan spesialisasi di daerah melalui WKDS sehingga dapat meningkatkan akses masyarakat dalam mendapatkan pelayanan kesehatan spesialistik.

"Dalam Undang-Undang negara kita, tentang kesehatan ditegaskan, bahwa setiap orang mempunyai hak yang sama dalam memperoleh akses atas sumber daya di bidang kesehatan dan memperoleh pelayanan kesehatan yang aman dan terjangkau," terang Berlian saat membuka kegiatan tersebut. (Ivn/rls)

 


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar