Rencana Minta Putus, MN Malah Dianiaya

Tersangka AN yang kini telah diamankan di Polres Pelalawan.

PELALAWAN, RIAUBERNAS.COM - Seorang wanita muda, MN (27 tahun) warga Jalan Sakura, Kelurahan Kerinci Timur, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, telah melapor ke Polres Pelalawan, Selasa (30/1/2018), perihal tindak pidana penganiayaan terhadap dirinya yang dilakukan oleh tersangka AN yang tak lain adalah pacar korban.

Tindak pidana penganiayaan yang dilakukan tersangka AN terhadap MN berawal, dimana pada, Senin (29/1/2018), sekira pukul 22.00 wib, korban (MN) bersama temannya (saksi) pergi menjumpai tersangka di rumahnya di jalan Pelita, Kelurahan Kerinci Timur, Kecamatan Pangkalan Kerinci, dengan niat ingin menyampaikan kepada tersangka (AN) agar hubungan (pacaran) mereka putus saja.

Sebab, selama menjalin hubungan dengan tersangka (AN), korban (MN) merasa tidak nyaman karena selama ini tersangka selalu bertindak kasar terhadap dirinya, sehingga korban memutuskan minta putus dengan tersangka.

Sesampainya di rumah tersangka, korban menyampaikan keinginannya tersebut, namun tersangka tidak dapat menerima dan malah menganiaya korban, yaitu dengan mencakar tangan kiri korban kemudian memelintir tangan korban, sehingga korban kesakitan dan tidak berdaya. Atas kejadian tersebut, korban kemudian melapor ke Polres Pelalawan.

Kapolres Pelalawan AKBP Kaswandi Irwan, melalui Paur humas Ipda Maraden, kepada awak media, Kamis (1/2/2018) membenarkan, bahwa pihaknya telah menerima laporan terjadinya tindak pidana penganiayaan yang dilakukan tersangka (AN) terhadap korban (MN) pada hari Selasa kemarin. Kini kasusnya sedang ditangani. Dan tersangka AN sudah diamankan di Polres Pelalawan guna mempertanggung jawabkan perbuatannya dan di proses sesuai hukum yang berlaku.

"Ya, kita telah menerima laporan dari Sdri. MN tentang tindak pidana penganiayaan yang dilakukan tersangka AN, Selasa kemarin. Kini kasusnya sedang ditangani. Dan tersangka AN sudah kita amankan  guna mempertanggung jawabkan perbuatannya dan di proses sesuai hukum yang berlaku", tutupnya.(sam/rls).



 


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar