Lagi Asyik Pesta Narkoba di Kamar Hotel, Pasutri Nikah Sirih Ditangkap Polisi

Pasutri yang ditangkap saat lagi pesta narkoba di kamar Hotel.

PELALAWAN, RIAUBERNAS.COM - Lagi asyik berpesta narkoba jenis sabu di salah satu kamar Hotel yang ada di Kota Pangkalan Kerinci, tepatnya di Hotel Dika Raya kamar 108, pasangan suami istri (Pasutri) nikah sirih, Selasa (30/1) sekira pukul 02.30 Wib ditangkap Sat Res Narkoba Polres Pelalawan.

"Pasangan suami istri nikah sirih ini kita tangkap di Hotel Dika Raya pukul 02.30 Wib dini hari, diduga lagi pesta Narkoba jenis sabu", terang Kapolres Pelalawan AKBP Kaswandi Irwan melalui paur Humas Ipda Maraden kepada awak media, Selasa (30/1/2018).

Penangkapan pasutri tersebut, WI(32 tahun) warga Desa Sukamaju Rt 008 Rw 003 Kelurahan Suka Maju Kecamatan Singingi Hilir Kabupaten Kuantan Sengingi, alamat lain Desa Segati Rw 002 kec.Langgam Kab.Pelalawan, dan KE (30 tahun) ibu Rumah Tangga warga Kampung Tari Kolot Rt 002 Rw 004 Malang Sari Cipanas Kabupaten Lebak Propinsi Banten, berkat informasi dari masyarakat bahwa ada pesta narkotika jenis sabu di salah satu kamar di Hotel Dika Raya.

Usai mendapat informasi tersebut, Team Sat Res Narkoba Polres Pelalawan yang dipimpin oleh Kasat Narkoba Polres Pelalawan IPTU Romi IRwansyah.SH.MH dan kanit 1 Res Narkoba Polres Pelalawan IPDA Rudi Alfonso.SH langsung melakukan penyelidikan ke tempat perkara berkerjasama dengan pihak Hotel.

Setelah diketahui kamar yang diduga menjadi tempat pesta Narkotika, selanjutnya team langsung melakukan pengrebekkan terhadap kamar tersebut dan didapati seorang laki-laki dan seorang wanita yang mengaku pasangan suami istri.

Kemudian dilakukan penggeledahan kamar hotel yang disaksikan oleh petugas Ddan karyawan hotel di temukan 1 (satu) alat isap sabu/bong yang terbuat dari botol plastik kemudian ditemukan juga 1 (satu) paket narkotika yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening klep merah di dalam kaleng permen mentos dan juga barang bukti lain yang berkaitan dengan Tindak pidana  Narkotika.

setelah mengamankan barang bukti berikut Pelaku lalu dibawa ke Polres Pelalawan guna disidik oleh Sat Res Narkoba Polres Pelalawan.(sam/rls).









 


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar