Nasib Terdakwa PT PSJ Ditentukan 12 Februari Mendatang

Ini Yang Terjadi Jika Majelis Hakim Salah Ambil Keputusan Terhadap Terdakwa PT PSJ

Terdakwa PT PSJ, Sudiono, saat membacakan Duplik terhadap Replik Jaksa Penuntut Umum
PELALAWAN, RIAUBERNAS.COM - Dalam pembacaan Dupliknya terdakwa PT Peputra Supra Jaya (PSJ) yang di sampaikan oleh Sudiono selaku Direktur perusahaan tersebut, mengharapkan pada Majelis Hakim agar tidak terpengaruh dalam bentuk apapun dalam mengambil keputusan untuk terdakwa. Pasalnya, jika Majelis Hakim terpengaruh pada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) maka akan banyak terjadi korban jiwa dan kerugian yang ditimbulkan.
 
Ini diungkapkan oleh Sudiono, saat membacakan Duplik terdakwa PT PSJ terhadap Replik JPU tertanggal 15 Januari 2018 kemarin di Pengadilan Negeri Pelalawan, Senin (29/1). Menurutnya, ada tiga point yang akan terjadi jika Majelis Hakim dalam mengambil keputusannya terpengaruh pada tuntutan JPU.
 
"Pertama, jika lahan yang disita harus dirampas untuk dikembalikan ke Negara Cq. PT Nusa Wana Raya, maka para petani KKPA akan kehilangan haknya dan bakal digusur secara paksa serta masyarakat akan tetap mempertahankan haknya sampai titik darah penghabisan karena sumber penghidupannya telah dirampas secara paksa, sehingga berdampak pada semakin meningkatnya masyarakat miskin nantinya dan tingginya kriminalitas di wilayah tersebut," tegasnya.
 
Sebelum Sudiono, selaku Direktur PT.PSJ menyampaikan Dupliknya, para penasehat hukum (PH) terdakwa PT.Peputra Supra Jaya (PSJ) yakni; Jefri Mochtar Thayib, S.H, Suharmono, S.H, Lindawati, S.H, dan Heru Suranto, S.H juga telah menyampaikan Duplik terhadap Replik JPU yang di sampaikan tanggal 15 Januari 2018 lalu.
 
Sudiono di depan Ketua Majelis Hakim I Dewa Gede Budhy Dharma Asmara SH MH, juga menjelaskan bahwa pembebanan denda maksimal sebesar Rp. 10.000.000.000 (Sepuluh Milyar Rupiah) akan sangat memberatkan bagi para petani dan terdakwa terpaksa akan melakukan kebijakan PHK massal tenaga kerja dan karyawan yang selama ini menggantungkan hidup di tempat terdakwa melakukan usaha.
 
"Dan dampak-dampak negatif lainnya telah kami uraikan dalam pembelaan tertanggal 3 Januari 2018 lalu," katanya.
 
Karena itu, katanya, selaku terdakwa ia tetap berpendapat bahwa unsur-unsur pasal yang didakwakan dalam surat dakwaan JPU tidak terbukti secara sah dan menyakinkan. Jadi sudah semestinya terdakwa harus dibebaskan dari segala dakwaan dan dilepaskan dari segala tuntutan.
 
"Karena itu, mengacu pada pembelaan tertanggal 3 Januari 2018, kami mengharapkan agar Majelis Hakim dapat memberikan putusan sesuai dengan permohonan terdakwa dalam pledoi yang telah disampaikan pada persidangan sebelumnya," tukasnya.
 
Sidang Duplik ini direncanakan akan dilanjutkan dengan sidang berikutnya yakni tanggal 12 Februari 2018 untuk mendengarkan keputusan Majelis Hakim terhadap nasib terdakwa PT PSJ. (sam/ndy)
 
 
 
Editor : Andy  Indrayanto
 


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar