Sudiono; Majelis Hakim Hendaknya Arif dan Bijaksana Dalam Putuskan Perkara Ini

Direktur PT PSJ, Sudiono, didampingi Kepala Humas PT PSJ, Saputra Hidayana.
PELALAWAN, RIAUBERNAS.COM - Direktur PT Peputra Supra Jaya (PSJ) yang mewakili terdakwa PT PSJ, Sudiono, dalam pembacaan nota pembelaannya secara tegas menolak segala dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mengklaim bahwa PT PSJ melakukan berbagai pelanggaran. Karena itu, dirinya meminta pihak Majelis Hakim harus secara arif dan bijak dalam memahami persoalan ini, dan membebaskan dirinya dari segala tuntutan.
 
Ini terungkap dalam nota pembelaan yang dibacakan langsung oleh Direktur PT PSJ, Sudiono, di Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan, Rabu malam (3/1). Nota pembelaan yang dibacakan oleh Sudiono itu dibacakan usai Penasehat Hukum terdakwa menyampaikan pledoi pada Majelis Hakim.
 
Usai sidang, didampingi Kepala Humas PT PSJ, Saputra Hidayana, pada media ini Sudiono mengatakan secara tegas bahwa pihaknya menolak segala dakwaan dari JPU dan meminta agar Majelis Hakim membebaskan terdakwa dari segala tuntutan. Tak hanya itu, Majelis Hakim juga diminta untuk memutuskan perkara ini dengan arif bijaksana dan memakai hati nurani.
 
"Dari proses persidangan yang panjang, semua bisa kita lihat bahwa apa yang dituntut oleh JPU tidak memiliki dasar alasan yang kuat. Bahkan dari keterangan saksi ahli sendiri mengatakan bahwa PT PSJ tidak bisa dikenakan tindak pidana karena perusahaan PSJ sudah memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP) dari Bupati. Bahkan berdasarkan ketentuan UU No. 39 Tahun 2014, maka PT. PSJ masih mempunyai tenggang waktu selama 2 tahun lagi untuk menyesuaikan IUP-nya yaitu sampai tahun 2019," ungkapnya.
 
Karena itu, sambungnya, berbagai aset milik PT PSj yang sudah disita sudah seharusnya dikembalikan kepada perusahaan. Seperti; lahan kebun plasma, Koperasi Gondai Bersatu, Koperasi Sri Gumala Sakti serta lahan bagi hasil pola KKPA PT PSJ. Apalagi selama ini hubungan antara PT PSJ dan masyarakat sudah cukup baik, bahkan masyarakat telah merasakan dampaknya atas kehadiran perusahaan ini di tengah-tengah mereka.
 
"Tentu jika terjadi sesuatu pada PT PSJ, jelas masyarakat akan menjadi resah karena hajat mereka terganggu dalam hal ini ekonominya," tegasnya.
 
Selama ini, lanjutnya, masyarakat sudah banyak menikmati hasil dari pola KKPA bersama perusahaan. Di samping itu, perusahaan juga telah banyak memperkerjakan masyarakat tempatan, dan dari keseluruhan lahan yang dimiliki PT PSJ hampir 70 persen semua pekerjanya dari masyarakat tempatan. 
 
"Jadi harapan kami, Majelis Hakim bisa memutuskan perkara ini seadil-adilnya serta membebaskan kami dari tuntutan," tukasnya. (tim)
 
 
 
 
Editor : Andy  Indrayanto 
 


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar