Tim Bidkum Polda Riau Sosialisasi Perkap No 2 Tahun 2017 di Polres Pelalawan

Tim Bidkum Polda Riau Saat Sosialisasi Perkap No.2 Tahun 2017 di Polres Pelalawan.

PELALAWAN,RIAUBERNAS.COM - Bidang Hukum (Bidkum) Polda Riau menggelar Sosialisasi Peraturan Kapolri (Perkap) nomor 2 tahun 2017 tentang tata cara pemberian bantuan hukum ( Bankum ) oleh Polri yang dilaksanakan di aula Teluk Meranti polres Pelalawan, Selasa Pagi (28/11/2017).

Acar yang dibuka oleh Wakapolres Pelalawan Kompol Jose Dc Pernandes yang didampingi oleh Kasubid Bankum Bidkum Polda Riau AKBP Rusli dan Advokad Madya bidkum Polda Riau AKBP Agus Setiawan, di ikuti oleh seluruh pejabat teras polres Pelalawan , seluruh Kapolsek serta seluruh anggota Polres dan perwakilan dari masing-masing polsek jajaran polres Pelalawan.

Dalam sambutannya Wakapolres Pelalawan menyampaikan ucapan terima kasih dan selamat datang ke Polres Pelalawan kepada Tim Bidkum Polda Riau yang berkenan hadir di Polres Pelalawan untuk memberikan pengetahuan serta penyuluhan hukum kepada Anggota Polri di jajaran Polres Pelalawan.

" Dengan adanya sosialisasi ini diharapkan kita semua lebih mengetahui peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2017 tentang Bantuan Hukum " tutur Wakapolres.

Sedangkan Bankum bidkum Polda Riau AKBP Rusli dalam paparanya mengatakan bahwa setiap anggota dalam pelaksanaan tugasnya harus berpedoman pada Perkap dan SOP yang ada untuk menghindari terjadinya kesalahan ataupun pelanggaran yang dilakukan anggota Polri yang berakibat hukum bagi anggota yang melanggar ataupun melakukan kesalahan dalam tugas.

Selain itu, sesuai Peraturan Kapolri No.2 tahun 2017 yang  menerangkan bahwa setiap anggota Polri yang memiliki permasalahan hukum berhak mendapatkan bantuan dan nasehat hukum dari dinas baik diluar maupun dalam proses peradilan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

" Dengan dikeluarkannya Perkap ini maka setiap pegawai negeri pada kepolisian negara republik Indonesia beserta keluarganya berhak memperoleh bantuan hukum dari dinas, baik didalam maupun diluar proses peradilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ", terang AKBP Rusli.

AKBP Rusli juga menyampaikan agar seluruh anggota Polri Khususnya Polres Pelalawan untuk dapat memahami dan disaat memiliki permasalahan untuk tidak sungkan-sungkan melakukan koordinasi maupun meminta bantuan hukum pada  Binkum Polda Riau.

Sosiliasasi ini juga bertujuan agar anggota Polri khususnya di Polres Pelalawan mengerti tentang hukum khususnya personil yang bertugas pelayanan Kepolisian, penyidikan suatu tindak pidana, tindakan Kepolisian terhadap pelaku kejahatan dan tugas lainnya yang langsung bersentuhan dengan masyarakat.

Sementara itu, ditempat terpisah Kapolres Pelalawan AKBP Kaswandi Irwan saat dikonfirmasi melalui  Paur Humas Polres Pelalawan Iptu Maraden Sijabat menjelaskan bahwa kegiatan sosialisasi yang diberikan kepada anggota polres Pelalawan dan jajarannya dalam rangka memberikan tambahan wawasan dan pengetahuan kepada personil, agar dalam pelaksanaan tugasnya  sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku sehingga meminimalisir pelanggaran dan penyimpangan yang dilakukan oleh anggota polres Pelalawan.

Paur Humas juga menambahkan bahwa nantinya anggota Polri yang terlibat perkara pidana akan mendapatkan bantuan hukum dari Bidkum seperti halnya profesi lainnya.

“Seperti lawyer pada umumnya, namun tentu harus melalui mekanisme yang telah ditetapkan dalam Perkap tersebut”tutup Paur Humas.(sam/rls).

 

Editor   : Andy Indrayanto


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar