PSJ Menggarap Lahan Bekas Perladangan Masyarakat.

Sidang Lanjutan Kasus PT.PSJ.

PELALAWAN,RIAUBERNAS.COM - PT.Peputra Supra Jaya (PSJ) masuk ke Kecamatan Langgam pada tahun 1997, dimana lahan atau lokasi yang mereka kelola merupakan lahan bekas perladangan masyarakat. Demikian disampaikan oleh Salam Faisal warga Langkan Kecamatan Langgam saat menjadi saksi sidang lanjutan kasus pencaplokan lahan dengan tersangka PT.PSJ, Kamis (18/10) di Pengadilan Negeri Pelalawan.

Saksi merupakan warga kelahiran Langgam yang juga merupakan petani mitra binaan PT.Peputra Supra Jaya (PSJ) dengan pola KKPA yang berlokasi di Desa Gondai. Dan menurut saksi, kalau untuk disekitar Desa Gondai, pada tahun 1997 tidak ada melihat aktifitas perusahaan lain selain PSJ.

"Seingat saya, PT.PSJ masuk ke Kecamatan Langgam pada tahun 1997. Dan lahan yang mereka garap merupakan semak belukar bekas perladangan masyarakat.Dan seingat saya tidak ada aktifitas perusahaan lain selain PSJ," terang saksi.

Saksi juga menjelaskan, sebelum kehadiran PT.PSJ di Kecamatan Langgam, pada umumnya aktifitas masyarakat hanya sebagai nelayan, petani karet dan berladang dengan penghasilan yang pas- pasan. Dengan kehadiran PSJ masyarakat sekarang sudah bisa memiliki kebun kelapa sawit, sehingga tarap penghasilan masyarakat mulai membaik.Bahkan pihak perusahaan tidak ada meminta jaminan sama sekali kepada masyarakat.

"Dulu kami masyarakat pada umumnya beraktifitas sebagai nelayan, petani karet dan berladang. S    ekarang kami sudah punya kebun kelapa sawit dengan pola kemitraan. Menurut saya kehadiran PSJ sangat membantu masyarakat", jelas saksi.

Masih menurut saksi, berkat PSJ dengan menjadikan masyarakat petani menjadi mitra usaha melalui program pola KKPA, sekarang masyarakat bisa berpenghasilan 3 juta per bulan. bahkan ada yang sampai 15 juta per bulan. Jadi bisa dibilang PSJ merupakan salah satu perusahaan yang menopang ekonomi masyarakat menjadi lebih baik.(sam).

 


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar