Dirikan Koperasi, Diskop Ingatkan Untuk Menggelar RAT

Petugas dari Diskop Pelalawan tengah memberikan materi terkait pentingnya pengelolaan keuangan pada koperasi.
PELALAWAN, RIAUBERNAS.COM - Dinas Koperasi Kabupaten Pelalawan mewanti-wanti agar koperasi yang baru berdiri jangan sampai tak menggelar Rapat Anggota Tahunan (RAT). Pasalnya, RAT yang diadakan satu tahun sekali oleh jajaran pengurus koperasi menandakan koperasi tersebut berjalan sesuai dengan aturan.
 
"Soalnya, sekarang Kementerian Koperasi akan membekukan suatu koperasi jika ia tidak pernah menggelar RAT selama dua tahun berturut-turut," kata Kasie Koperasi Diskop Pelalawan, Buyung, saat memberikan sosialisasi terkait seluk-beluk pendirian koperasi pada masyarakat di Desa Betung, Pangkalankuras, Jum'at (13/10).    
 
Buyung menjelaskan Koperasi yang dibekukan oleh Kementerian Koperasi diberi batas waktu 6 bulan untuk memberikan sanggahan pada Kementerian. Sejauh ini sudah ada 78 koperasi dari 278 koperasi yang ada di Kabupaten Pelalawan yang telah dibekukan.
 
"78 koperasi yang dibekukan itu kebanyakan karena tidak adanya aktivitas yang dilakukan selama dua tahun. Karena tidak adanya aktivitas maka koperasi tersebut tidak memiliki laporan keuangan. Karena itu, tiap tahun sebuah koperasi harus mengadakan RAT agar pengelolaan keuangan koperasi bisa sehat dan berjalan," katanya.
 
Padahal, kata Buyung, pengelolaan keuangan sebuah koperasi tak begitu rumit bahkan bisa dilakukan sederhana. Pembukuannya bisa meniru pembukuan di mesjid-mesjid. Apalagi saat ini, pengesahan koperasi hanya bisa dikeluarkan oleh ke Kementerian bukan dari Kabupaten saja.
 
"Sekarang yang mengesahkan koperasi bukan dari Kabupaten lagi tapi dari Kementerian. Dan nama koperasi pun sekarang harus terdiri dari tiga suku kata," katanya.
 
Ketua Koperasi Koperasi Serba Usaha Panca Karya Bersama, Selamet Wahyudi, menyampaikan apresiasinya atas kehadiran perwakilan dari Dinas Koperasi yang telah memberikan sosialisasi serta pemahaman tentang pentingnya arti koperasi. Menurutnya, usai sosialisasi ini pihaknya akan mengajukan permohonan ke dinas guna memperoleh legalisasi Badan Hukum.
 
"Alhamdulillah, masyarakat yang kita undang antusias untuk mendirikan koperasi bersama-sama. Memang di desa ini sebelumnya sudah ada koperasi tapi tidak aktif, akhirnya sebagian dari kami berinisiatif untuk mendirikan koperasi sebagai bentuk keinginan untuk maju bersama-sama," bebernya. 
 
Ditanya soal jenis usaha yang akan didirikan dalam koperasi ini, Selamet Wahyudi, yang merupakan pengusaha arang ini menjelaskan sejauh ini ada 11 jenis usaha yang akan dibentuk. Diantaranya; usaha produksi, jual beli TBS, waserda, toserba dan minimarket, budidaya dan pemasaran hasil pertanian dan perkebunan serta hasil olahannya, budidaya dan pemasaran hasil perikanan dan peternakan serta hasil olahannya, penyedia bahan bangunan dan bahan produksi, pengadaan Saprodi dan pupuk, depot air minum isi ulang dan gas, angkutan, pengadaan barang dan jasa dan simpan pinjam. 
 
"Berdasarkan kesepakatan, dalam koperasi yang kami dirikan ini simpanan pokok ditetapkan satu juta per anggota diangsur dua kali, sedangkan simpanan wajib sebesar 10 ribu," katanya.
 
Dikatakannya, namun tak menutup kemungkinan jika koperasi ini berjalan, akan ada unit-unit usaha lain yang bergabung dengan koperasi ini. 
 
"Kita akan terbuka pada usaha-usaha yang ada di sekitar desa ini jika ingin bergabung dengan koperasi kami. Yang jelas, kami berharap dengan adanya koperasi ini maka unit usaha yang kita bangun bisa bermanfaat sehingga semua anggota koperasi bisa sejahtera danmaju bersama-sama," tukasnya. (ndy/sam)
 
 
 
Editor     : Andy  Indrayanto 
 


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar