Satpol PP Kembali Ajukan 2 Perkara Tipiring ke PN Pelalawan

Sidang kasus Tipiring.

PELALAWAN, RIAUBERNAS.COM - Tindaklanjut dari penanganan masalah ketertiban umum yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pelalawan, aparat penegak Perda itu pada Kamis siang (5/10) kembali mengajukan 2 perkara tindak pidana ringan (tipiring) ke Pengadilan Negeri Pelalawan.

Dalam perkara tipiring yang digelar dari pagi hingga sore ini, Satpol PP menggelandang para pelaku usaha warung tuak yang juga menyediakan musik.

"Perda yang dilanggar oleh pelaku usaha yaitu Perda nomor 05 tahun 2011 tentang pengadaan,  pengedaran,  penjualan,  pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol serta Perda nomor 07 tahun 2011 tentang Ketertiban Umum," terang Kasatpol PP dan Damkar melalui Kabid Penegakan Peraturan Perundang-Undangan, Amperadi,  M. Si.

Amperadi,  M. Si yang beranggotakan Kasi penyelidikan dan Penyidikan Ariadi,  SH, Rospandi,  S. Sos, Jhon Hendra,  S. Sos dan Zukriwan,  SE ini menjelaskan bahwa atas dasar itu Satpol PP Pelalawan dan Damkar melalui Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah (PPNS)  melakukan sidang tindak pidana ringan (tipiring) di PN Pelalawan. Hasilnya, Majelis Hakim memutuskan kedua pelaku inisial RS dijatuhi hukuman oleh hakim yaitu hukuman kurungan 10 hari/denda 500.000,- dan bayar perkara rp. 1.000.

"Sedangkan pelaku kedua inisial WH karena sudah kedua kalinya, dihukum kurungan 30 hari dengan denda 3.000.000,- dan biaya perkara Rp. 1000," ujarnya.

Bentuk hukuman ini, sambung Amperadi, diberikan agar pemilik usaha warung tuak yang menyediakan musik mendapat efek jera dan tidak mengulangi lagi perbuatannya dan juga sebagai shock terapi bagi pemilik warung tuak lainnya.

"Sedangkan barang bukti tuak, bir kita musnahkan sementara speaker dan peralatan musik lainya dikembalikan kepada pemilik," tukasnya. (ndy)



Editor      : Andy  Indrayanto
 


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar