Paling Lambat 14 Oktober, DPD Partai Berkarya Pelalawan Daftar ke KPU

Lambang Partai Berkarya

PELALAWAN, RIAUBERNAS.COM - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Berkarya Kabupaten Pelalawan direncanakan akan mendaftar ke KPU Pelalawan sebagai peserta  Pemilu paling lambat tanggal 14 Oktober mendatang. Meski hanya sebatas verifikasi faktual, namun DPD Partai Berkarya telah mempersiapkan semua persyaratan yang akan diminta oleh KPU Pelalawan.

Hal ini disampaikan oleh Ketua DPD Partai Berkarya Pelalawan, Azwar Rahman, pada media ini via selulernya, Rabu (4/10). Menurutnya, untuk tingkat DPP sendiri Partai besutan Tommy Soeharto ini akan mendaftar tanggal 11 Oktober dan untuk DPW Provinsi akan mendaftar ke KPU Provinsi tanggal 13 Oktober.

"Untuk administrasi, Alhamdulillah kita sudah lengkapi 100 persen. Termasuk juga persyaratan  keanggotaan yang harus dilampirkan pada saat pendaftaran sebanyak 365 KTA," ujarnya.

Terpisah, Ketua KPU Pelalawan, Nasarudin SH, mengatakan bahwa sebagaimana diatur di PKPU 11/2017 bahwa parpol peserta pemilu serentak 2019 diwajibkan untuk mendaftarkan ke KPU Kabupaten/Kota.

"Dalam pendaftaran parpol, pimpinan parpol wajib menyampaikan surat pendaftaran beserta syarat-syarat yang sudah ditentukan," ujarnya.

Tak hanya itu, sambungnya,parpol juga wajib menyerahkan kelengkapan dokumen antara lain daftar nama anggota, fotokopi KTP anggota, kartu tanda anggota, serta surat keterangan anggota parpol.

"Kelengkapan itu cukup diserahkan pada KPU kabupaten/kota," kata dia.

Nasaruddin mengatakan bahwa sebelum melakukan semua tahapan pendaftaran, parpol wajib mengunggah dokumen syarat pendaftaran ke sistem informasi yang telah disediakan KPU yaitu Sistem Informasi Partai Politik (Sipol)l Sipol.

"Jadi parpol sendiri yang memasukan data-data partainya ke Sipol itu. Kita tidak menerima bahan mentahnya. Setelah itu, parpol perlu mencetak dokumen menggunakan fitur yang telah tersedia di Sipol guna mencegah perbedaan dokumen antara yang ada di Sipol dan hardcopy," jelasnya.

Dengan kata lain, bahan yang diserahkan ke KPU saat pendaftaran harus sama dengan data yang telah diisi di Sipol. Jika berbeda, maka pihaknya masih belum akan menerima persyaratan parpol tersebut.

"Parpol yang mendaftar akan dilakukan penelitian administrasi dan verifikasi. Parpol dinyatakan lulus dan dinyatakan sebagai peserta Pemilu 2019 jika memenuhi persyaratan," ujarnya.

Dikatakannya, sistim Sipol ini membuat pendaftaran parpol relatif tertata dan relatif matang. Jadi pada prinsipnya penggunaan Sipol ini untuk meng-input atau memasukkan data.

"Karena persyaratan parpol untuk daftar sebagai peserta pemilu itu harus input data terlebih dulu ke Sipol sebelum melakukan pendaftaran," ujarnya.

Ditambahkannya, nanti hard copy dokumen yang ditandatangani oleh pimpinan parpol, dokumen yang berkenaan dengan syarat parpol peserta pemilu itu di-print out atau dicetak dari Sipol.

"Kalau parpol tidak input datanya di Sipol, mereka tak akan punya dokumen tercetak atau dokumen hard copy yang sudah distandarisasi atau dibuatkan formulirnya oleh KPU," tuturnya.

Ditanya soal kepengurusan partai sendiri, Nasaruddin memaparkan bahwa untuk kepengurusan partai harus ada di seluruh provinsi atau 34 provinsi, kemudian memiliki 75 persen kepengurusan di kabupaten/kota provinsi dan kepengurusan 50 persen di kecamatan dari kabupaten tersebut.

"Kalau untuk KTA anggota yang diserahkan berdasarkan jumlah penduduk dengan perhitungan 1/1000 jumlah penduduk. Jadi jika kabupaten Pelalawan berjumlah 365 ribu penduduk, maka setiap partai harus menyerahkan 365 KTA," tukasnya. (ndy)


Editor.     : Andy   Indrayanto
 


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar