Direktur PSJ Jadi Pesakitan

Saksi Agus Sebut Lahan NWR Ditanami Sawit Oleh PT. PSJ

Saksi Agus Halimi saat memberikan keterangan di hadapan mejalis hakim

PELALAWAN, RIAUBERNAS.COM. - Persoalan perambahan lahan yang diduga dilakukan oleh PT. Peputra Supra Jaya (PSJ) di lahan PT. Nusa Wahana Raya (NWR) terus bergulir di Pengadilan Negeri Pelalawan, Selasa (15/8). Dalam sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari pihak NWR, Manager Perencanaan NWR, Agus Halimi, memberikan kesaksian bahwa perambahan yang dilakukan oleh PT. PSJ telah dilaporkan ke Kemenhut.

Agus menjelaskan bahwa izin pertama kali untuk PT. NWR dari Kemenhut seluas 21 ribu hektare. Kemudian di tahun 2007, kembali ada penambahan areal konsesi PT NWR menjadi 26 ribu hektare lebih.

"Tahun 2015, Pemda Pelalawan ada menurunkan tim untuk memverifikasi areal NWR.  Dari hasil verifikasi itulah diketahui bahwa areal yang dirambah oleh PT. PSJ lebih kurang 6000 hektare. Dari jumlah tersebut, 5416 hektare sudah ditanami sawit dan sisanya masih semak belukar," ungkapnya.

Dan lahan yang dirambah oleh PT. PSJ, sambung saksi, letaknya di sisi timur areal konsesi PT NWR tepatnya di Desa Gondai. Saksi juga menyebutkan sepanjang sepengetahuan dirinya, PT PSJ hanya mengantongi surat rekomendasi dari Gubernur Riau, pada tahun 1996.

 

Dan juga menurut saksi, PT PSJ mengelola perkebunan tanpa mengantongi Izin Usaha Perkebunan (IUP). Dimana dalam rekomendasi Gubernur Riau tanggal 30 November 1996 dan tanggal 9 Desember 1996 untuk PT Peputra Supra Jaya terkait kewajiban perusahaan ini untuk menyelesaikan perizinan yang diperlukan sesuai ketentuan berlaku sebelum menggarap kawasan perizinannya.

 

Selain itu, perusahaan ini juga menggarap lahan di luar areal yang direkomendasikan. Hal ini disebabkan areal yang dicadangkan untuknya seluas 9.400 hektare tidak dapat diusahakan sehingga areal yang dikerjakan bergeser ke arah selatan dan masuk ke dalam areal kerja IUPHHK-HTI PT Nusa Wana Raya.

 

"Saya melihat adanya tanaman-tanaman sawit milik PT. PSJ, di areal lahan konsesi milik perusahaan NWR," tandasnya.

Ditegaskannya, bahwa sepanjang ini PT. NWR tidak ada melakukan pelepasan kawasan hutan atau pengurangan. Jadi tidak mungkin ada lahan PT. PSJ yang berada di areal lahan konsesi milik PT. NWR.

"Tapi yang saya lihat, ada tanaman sawit yang ditanam blok per blok di lahan milik PT NWR, yang dilakukan oleh PT. PSJ," tegasnya.

Pada sidang kali ini, Majelis Hakim  sempat beberapa kali menegur terdakwa, karena menanyakan pertanyaan kepada saksi yang bukan kapasitas saksi untuk menjawabnya.

  (sam)

 

 


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar