DPRD Pelalawan Gelar Rapat Paripurna 5 Ranperda

Ketua DPRD Pelalawan Nasaruddin SH MH menandatangani berita acara rapat paripurna pembahasan lima ranperda

PANGKALAN KERINCI (RIAUBERNAS.COM) - Sesuai keputusan DPRD Pelalawan Nomor: KPTS.18/DPRD/2017 tentang pembentukan Panitia Khusus Pembahasan 6 (enam) Rancangan Peraturan Daerah tahun 2017, bahwa Panitia Khusus I DPRD Pelalawan diberi tugas membahas 3 (tiga) Ranperda Kabupaten Pelalawan.

Hal ini disampaikan oleh anggota DPRD Pelalawan, Abdullah, saat menyampaikan hasil pembahasan Pansus I di Gedung DPRD Pelalawan, Jum'at (4/8). Menurut politisi yang berasal dari PKS ini, adapun Ranperda tersebut yaitu sebagai berikut:

1. Ranperda tentang pendirian perusahaan umum daerah air minum Tirta Bono.

2. Ranperda tentang hak keuangan dan administrasi pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Pelalawan.

3. Ranperda tentang pencegahan dan penanggulangan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya.

Kemudian Pansus I DPRD Kabupaten Pelalawan telah melakukan berbagai kegiatan seperti melaksanakan pembahasan dengan instansi terkait terhadap 3 (tiga) Ranperda dan dilanjutkan dengan melaksanakan konsultasi ke kementerian dan lembaga terkait.

Setelah dilakukanh pembahasan terhadap 3 (tiga) Ranperda Kabupaten Pelalawan bersama instansi terkait. Pada kesempatan ini dapat kami sampaikan hasil pembahasan sebagai berikut:

1. Ranperda Tentang Pendirian Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Bono

A. Terkait dengan ranperda tentang pendirian perusahaan daerah air minum Tirta Bono, agar ranperda      ini ditunda sampai Pemda benar-benar siap membentuk perusahaan umum daerah air minum, dalam hal kesiapan sarana prasarana jaringan operasional dan lain-lain.

B. Menyarankan agar Pemda membbentuk UPTD Air Minum di setiap kecamatan untuk memaksimalkan       pelayanan air bersih bagi masyarakat.

2. Ranperda Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Terhadap Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap    Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya.

3. Ranperda Tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat    Daerah Kabupaten Pelalawan.

Ranperda ini merupakan implementasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak  Keuangan dan Administratif pimpinan dan anggota DPRD yang harus diperdakan dalam waktu 3 (bulan)    setelah PP tersebut diundangkan dalam lembaran negara dan ditindaklanjuti pengaturan teknis yang    diatur di dalam Perbup Kabupaten Pelalawan.

Dari hasil pembahasan Pansus I ini, kami dari Pansus DPRD Kabupaten Pelalawan sepakat menerima 2 (dua) Ranperda yang diajukan oleh Pemda Pelalawan tahun 2017 dengan memberikan rekomendasi sebagai berikut :

1. Pemda melalui instansi terkait segera merumuskan Perbup sebagai turunan pelaksanaan Perda tentang    hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD Pelalawan.

2. Melakukan sosialisasi pada masyarakat bersama DPRD terhadap Perda-Perda yang telah disahkan, khususnya terkait Perda P4GN.

3. Segera menyelesaikan rencana induk strategi pengelolaan air minum yaitu sistim pengembangan air minum Kabupaten Pelalawan (Rispam) dan mengajukan kepada Kementerian PUPR serta membentuk UPTD di setiap kecamatan.

4. Diminta kepada Pemda melalui bagian hukum Setda Pelalawan untuk melakukan penyempurnaan dalam penulisan legal draftingnya sesuai dengan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Sementara itu, Pansus II DPRD yang membahas 3 (tiga) Ranperda lainnya menyampaikan hasil proses pembahasan yang telah dikaji oleh Pansus tersebut. Dalam Pansus II yang dibacakan oleh Ketua Pansus II, Abdul Muzakkir, disampaikan pembahasan Ranperda tentang :

1. Ranperda tentang Kebersihan dan Keindahan.

2. Ranperda tentang Masjid Paripurna.

3. Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Pelalawan Tahun Anggaran 2016.

1. Ranperda tentang Kebersihan dan Keindahan:

Ranperda ini memuat 20 (dua puluh) pasal yang mengatur tentang hak dan kewajiban masyarakat dan pemerintah dalam mewujudkan tata kehidupan masyarakat Kabupaten Pelalawan yang tertib, tentram, bersih, indah dan nyaman.

2. Ranperda tentang Masjid Paripurna:

Dalam rangka lebih membangun masyarakat religius yang menjadi ciri khas Kabupaten Pelalawan sebagai bagian dari negeri Melayu, maka Pemkab Pelalawan telah mengusulkan Ranperda tentang Masjid Paripurna yang memuat 20 (dua puluh) pasal.

3. Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Pelalawan tahun anggaran 2016.

Terhadap ranperda ini, Pansus II DPRD Pelalawan dapat menerima dan menyetujui ranperda ini menjadi Perda Pelalawan sekaligus Pansus II DPRD Pelalawan mengapresiasi atas kerja keras Pemkab Pelalawan di tahun anggaran 2016, sehingga mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dan semoga predikat WTP ini dapat dipertahankan di tahun berikutnya.

Dari hasil pembahasan Pansus II ini, kami dari DPRD Pelalawan memberikan sejumlah rekomendasi diantaranya :

1. Pada prinsipnya Pansus II DPRD Pelalawan dapat menerima 3 (tiga) Rancangan Peraturan Daerah    Kabupaten Pelalawan tahun 2017 yakni ranperda tentang kebersihan dan keindahan, ranperda tentang    masjid paripurna dan ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Pelalawan tahun anggaran 2016.

2. Diminta pada Pemda Pelalawan untuk dapat membuat Perbup sebagaimana yang tercantum dalam isi    pasal dari setiap ranperda yang disetujui.

3. Diminta pada Pemda Pelalawan melalui bagian hukum Setda Pelalawan untuk melakukan penyempurnaan    legal drafting terhadap ketiga Perda ini sesuai dengan UU Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan    Peraturan Perundang-Undangan.

4. Dengan telah disetujui Ranperda Kebersihan dan Keindahan diharapkan ke depannya Pemkab Pelalawan    dapat meraih penghargaan Adipura. Tentunya hal ini bisa terwujud bilamana adanya kerja keras kita    bersama dalam mewujudkan Pelalawan sebagai kabupaten yang bersih dan indah.

5. Diharapkan ranperda Mesjid Paripurna ini dapat menjadi contoh dan motivasi untuk lebih    menghidupkan syiar agama di setiap masjid yang ada di Kabupaten Pelalawan.   

Pada kesempatan tersebut, Bupati Pelalawan HM Harris dalam sambutannya yang dibacakan oleh Wakil Bupati Pelalawan Drs H Zardewan MM mengatakan bahwa setelah melalui tahapan-tahapan proses pembahasan lima ranperda tersebut, maka Pemkab Pelalawan bersama-sama dengan DPRD Kabupaten Pelalawan sepakat menyetuji lima ranperda untuk ditetapkan menjadi perda. 

Pembahasan bersama lima ranperda tersebut berlangsung dalam suasana yang harmonis dan penuh dengan kekerabatan. Hal ini tentunya menandakan bersinergi dalam proses pembahasan hingga pengesahaan ranperda menjadi peraturan daerah. Untuk mengenai ranperda hak keuangan dan administrasi pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Pelalawan, dalam rangka melaksanakan ketentuan pasal 28 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 tahun 2017 tentang hak keuangan dan administrasi pimpinan dan anggota DPRD.

"Dimana selanjutnya ranperda pencegahan dan penanggulangan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika dan zat adiktif (P4GN), dimana ranperda ini ditujukan untuk memberikan pedoman dan payung hukum bagi Pemkab Pelalawan dalam rangka memberikan perlindungan terhadap warga masyarakat di Kabupaten Pelalawan untuk dijadikan dasar dan pedoman. Ranperda masjid paripurna,  ranperda ini merupakan jiwa dan karakteristik masyarakat Kabupaten Pelalawan yang religius dan penuh tata krama guna membentengi diri dari pengaruh atau intervensi budaya liberal-sekuler yang masuk kemasyarakat melalui media informasi yang ada. Serta ranperda ranperda kebersihan dan keindahan, dimana ranperda ini dibuat dalam rangka mewujudkan tata kehidupan Kabupaten Pelalawan yang tertib, tenteram dan nyaman, diperlukan adanya pengaturan dibidang kebersihan dan keindahan yang mampu melindungi warga masyarakat serta sarana dan prasarana. Dan yang  ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2016 dibahas pansus II, ranperda ini merupakan amanat dari Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah sebagaimana teklah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 tahun 2011.Lima Ranperda ini selanjutnya akan segera disampaikan ke Pemerintah Provinsi Riau sebagai pembinaan terhadap rancangan produk hukum daerah yang dilakukan Gubernur," tutupnya. (parlementaria/sam)

 


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar