Diduga Tak Kantongi IUP, PT PSJ Dipidanakan

Direktur PT PSJ, Sudiono, yang menjadi terdakwa dalam dugaan penggarapan lahan tanpa izin saat sidang di PN Pelalawan.

PELALAWAN, RIAUBERNAS.COM - Berkas limpahan perkara dari Mabes Polri yang menjerat PT Peputra Serikat Jaya (PSJ) dengan dugaan penggarapan lahan tanpa izin, terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan. Dalam sidang putusan sela di PN Pelalawan, Senin (31/7), dihadiri terdakwa PT PSJ diwakili oleh Direktur perusahaan tersebut, Sudiono, didampingi kuasa hukum terdakwa Jufri Mochtar Thayib SH dan Sharmono SH. Juga Jaksa Penuntut Umum (JPU), Saputra SH.

Dalam sidang putusan sela tersebut, majelis hakim menolak esepsi terdakwa dan memerintahkan pada Jaksa Penuntut Umum (JPU), Saputra SH, untuk melanjutkan kasus tersebut. Dan sidang akan dilanjutkan pada hari Selasa mendatang tanggal 8 Agustus 2017.

Menanggapi hal tersebut, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Pelalawan, Novrika SH, didampingi Saputra SH mengatakan bahwa pihaknya akan menghadirkan saksi-saksi untuk kemudian akan dilanjutkan ke pembuktian perkara.

"Saksi sesuai berkas perkara itu ada 40, dan saksi ahli ada 6," katanya.

Disinggung apakah kasus ini mengarah ke pidana atau perdata, Novrika menjelaskan bahwa sesuai alat bukti yang diajukan, kasus ini mengarah ke pidana. Namun penasehat hukum terdakwa dalam esepsinya menjelaskan bahwa kasus ini seharusnya masuk dalam ranah perdata.

"Kita kan hanya berdasar pada alat bukti yang diajukan, masalah pidana atau pedata, itu nanti. Tapi saat ini, dari alat bukti yang diajukan, ini mengarah ke pidana," ujarnya.

Dikatakannya, dugaan penggarapan lahan tanpa izin yang diduga dilakukan oleh PT PSJ ini, bermula dari penyelidikan Mabes Polri. Kemudian berkas perkaranya dilimpahkan ke Kejagung, dari Kejagung dilimpahkan ke Kejati Riau.

"Karena lokusnya ada di Kabupaten Pelalawan, maka kasus ini dilimpahkan kepada kita untuk menangani," tukasnya. (ndy/sam)



Editor    : Andy Indrayanto


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar