PT MUP Belum Lunasi Retribusi IMB Capai 1 Milyar Lebih

Ilustrasi/net

PELALAWAN, RIAUBERNAS.COM - Sampai saat ini, PT Mitra Unggul Pusaka (MUP) belum melunasi kewajibannya membayar retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang berdiri di wilayah perusahaan. Dari hasil pendataan Badan Penanaman Modal, Pelayanan Perizinan Satu Pintu (BPMPPSP) Pelalawan, perusahaan yang berlokasi di Kecamatan Langgam tersebut diharuskan membayar lebih-kurang 1 Milyar.

Ini disampaikan oleh Kepala BPMPPSP Pelalawan, Ir Hambali, melalui Kabid Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan, Zulkarnain S.Hut, M.si, pada media ini, Kamis (16/3/2017). Menurutnya, jumlah retribusi yang harus dibayar PT MUP tersebut berasal dari sejumalh bangunan yang memang belum ada IMB-nya.

"Jadi banyak di perusahaan tersebut yang belum ada IMB-nya. Misalnya, workshop, gudang, rumah karyawan, gedung material, dan masih banyak lagi jenis bangunan lainnya yang nilai nominal retribusinya mencapai 1.004.393.000," ujarnya serya mengatakan bahwa nominal itu adalah jumlah dari retribusi yang harus mereka selesaikan.

Zulkarnain juga menjelaskan bahwa pihak perusahaan dalam hal ini sudah pro aktif menanyakan soal retribusi yang harus mereka bayar. Dan pihak perusahaan sudah menyampaikan persoalan ini pada management mereka terkait keharusan retribusi yang harus mereka bayar.

"Karena bisa diajak kerjasama, kita saat ini menunggu saja dari mereka untuk melunasi kewajibannya," tandasnya.

Sejauh ini, sambungnya, pihaknya juga telah mengeluarkan surat himbauan ke perusahaan-perusahaan yang ada di daerah ini terkait diharuskannya setiap perusahaan untuk mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) ke BPMPPSP Pelalawan.

"Yang didaftarkan itu bangunan yang belum ada IMB-nya. Karena kan ada perusahaan yang mendirikan bangunan baru namun ternyata belum didaftarkan IMB-nya pada kita. Jadi itu sasaran dan target dari surat himbauan yang kita keluarkan," ungkapnya.

Disinggung soal kasus sama yang terjadi di PT Adei, Zulkarnain didampingi Kasie Perizinan Yefli mengatakan bahwa untuk kasus retribusi IMB PT Adei, perusahaan tersebut telah meminta berkas permohonan persyaratan pembayaran IMB.

"Untuk PT Adei, dari mereka sudah ada respon dengan mengajukan berkas permohonan persyaratan untuk pengurusan IMB," tegasnya.

Dikatakannya, untuk pengurusan retribusi IMB ini setiap perusahaan diwajibkan untuk mengurusnya satu kali saja dan itu berlaku selamanya. (tim)


Editor    : Andy  Indrayanto


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar