Mantap, KPK Sumbang Rp 497 Miliar ke Kas Negara di Tahun 2016

Int.

JAKARTA - Sepanjang tahun 2016 lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyumbang Rp 497,6 miliar untuk kas negara. Uang tersebut merupakan sitaan dan rampasan dari perkara yang telah berkekuatan hukum tetap.

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan, sepanjang 2016, pihaknya menangani 96 perkara di tahap penyelidikan, 99 perkara di tingkat penyidikan, dan 77 perkara di tingkat penuntutan. Seluruh perkara yang ditangani lembaga antikorupsi ini sebagian merupakan kasus baru, dan warisan pimpinan KPK periode sebelumnya.

"Selain itu juga kami mengeksekusi 81 putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Lebih dari Rp 497,6 miliar telah dimasukkan ke kas negara dalam bentuk PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) dari penanganan perkara tindak pidana korupsi," kata Basaria dalam konferensi pers 'Kinerja KPK 2016' di Gedung KPK, Jakarta, seperti dilansir beritasatu.com, Senin (9/1).

Basaria mengatakan, meski demikian sebagian besar perkara yang ditangani KPK merupakan tindak pidana penyuapan. Tercatat KPK menangani 79 perkara tindak pidana penyuapan. Sementara hanya 14 perkara yang merupakan korupsi pengadaan barang dan jasa.

"Sedangkan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebanyak tiga perkara," katanya.

Lanjutnya, di antara kasus-kasus yang ditangani, terdapat 17 kasus hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT). Dari operasi tersebut, KPK telah menetapkan 56 tersangka dengan beragam profil tersangka, mulai aparat penegak hukum, anggota legislatif hingga kepala daerah. Jumlah tersebut belum termasuk tersangka yang ditetapkan dari hasil pengembangan perkara.

"Kegiatan OTT pada 2016 merupakan terbanyak sepanjang sejarah KPK berdiri. Hal ini setidaknya menunjukkan bahwa partisipasi dan keberanian masyarakat telah meningkat dalam melaporkan tindak pidana korupsi yang akan terjadi, serta respons cepat KPK dalam menindaklanjuti setiap laporan," jelasnya.

Berdasarkan tingkat jabatan, sepanjang 2016 KPK menangani 26 perkara yang melibatkan pihak swasta, dan 23 perkara yang melibatkan anggota DPR/DPRD. Selain itu, terdapat 10 perkara, melibatkan pejabat eselon I, II dan III.

"Sementara delapan perkara yang melibatkan bupati/wali kota dan wakilnya," katanya. (***)


Editor    : Andy  I


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar