Dukung Penghijauan, Puluhan Ribu Pohon Sudah Tertanam di Rohil

Bupati Suyatno secara simbolis menanam pohon di dampingi para SKPD Rohil

ADVERTORIAL ROHIL

BAGANSIAPIAPI - Untuk mensukseskan Hari Menanam Pohon Indonesia (HMPI) dan Bulan Menanam Nasional (BMN) tahun 2016, Pemkab Rokan Hilir saat ini sudah menanam hampir  15 ribu pohon. Secara simbolis, penanaman pohon ini dilakukan hampir setiap kecamatan di Rohil.

Penanaman pohon bertujuan untuk lebih membangkitkan semangat, motivasi dan membudayakan seluruh masyarakat Indonesia untuk menanam dan memelihara pohon dalam rangka membangun ekosistem hutan melalui rehabilitasi dan lahan di seluruh Indonesia. Seperti dilansir riauterkini.

Menanam Pohon Indonesia dan Bulan Menanam Nasional Tahun adalah “Hutan Lestari Untuk Mendukung Kedaulatan Pangan, Air dan Energi Terbarukan”. Pemilihan tema ini dimaksudkan untuk mendorong masyarakat ikut membangun ekosistem hutan yang akan meningkatkan kualitas lingkungan hidup yang lebih baik sekaligus menyediakan bahan baku bagi industri kehutanan dan menyerap karbon dioksida di udara dalam rangka ikut berkontribusi dalam mitigasi perubahan iklim.

Dalam pada itu, dalam pidato tersebut, ada beberapa wejangan, diantaranya, pertama, bahwa keberadaan hutan di Indonesia dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Undang-Undang Nomor 41 tentang Kehutanan, Undang-Undang Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Kerusakan Hutan, serta UndangUndang Nomor 37 tahun 2014 tentang Konservasi Tanah dan Air.

Keberadaan hutan ini sangat penting sebagai penyangga kehidupan manusia dan bumi yang perlu dilindungi, dikonservasi, dimanfaatkan dan direboisasi untuk generasi sekarang dan yang akan datang.

Kedua, berkaitan dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah maka urusan Pemerintah adalah pada perencanaan hutan dan pengawasan.

Sedangkan urusan yang diselenggarakan oleh Pemerintah dan dilaksanakan oleh pemerintah provinsi adalah pengelolaan hutan, konservasi sumberdaya alam hutan, pendidikan dan pelatihan, penyuluhan dan pemberdayaan masyarakat di bidang kehutanan dan pengelolaan daerah aliran sungai.

Adapun urusan yang berada di bupati/walikota adalah pelaksanaan pengelolaan Taman Hutan Raya di kabupaten/kota.

Dengan demikian diharapkan bantuan para gubernur agar urusan yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang tersebut dapat dilaksanakan dengan baik dan selalu berkoordinasi dengan Pemerintah, antar gubernur, maupun dengan bupati/walikota.

Ketiga, berkaitan dengan pemberdayaan masyarakat di dalam atau di sekitar hutan dalam rangka pengentasan kemiskinan terkait penerbitan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, diminta perhatian gubernur, bupati/walikota agar pengembangan Hutan Kemasyarakatan (HKm), Hutan Desa (HD) Hutan Tanaman Rakyat (HTR), dan pembangunan Hutan Rakyat Pola Kemitraan dapat terus berlangsung.

Sebagai informasi pada saat ini telah ditetapkan areal kerja Hutan Kemasyarakatan seluas 328.452 Ha, Hutan Desa seluas 318.024 Ha, Hutan Tanaman Rakyat seluas 194.200 Ha dan Hutan Rakyat Pola Kemitraan seluas 279.700 Ha pada 3.700 kelompok.

Keempat, bagi masyarakat luas, pelaku usaha, lembaga masyarakat yang bergerak di bidang sosial dan lingkungan hidup sebagai bagian dari pemangku kepentingan pengelolaan hutan di Indonesia diajak agar misi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk mewujudkan hutan lestari dan masyarakat sejahtera dapat diwujudkan dengan semangat gotong royong.

Dengan semangat gotong royong tersebut maka gerakan penanaman pohon dalam rangka membangun ekosistem hutan dapat dilakukan melalui Wana Tani (Agroforestry), Wana Ternak (Silvopasture), dan Wana Mina (Silvofishery) guna mensukseskan kedaulatan pangan dan kemandirian ekonomi.

Ekosistem hutan yang baik dari hasil gerakan penanaman pohon, akan berperan sebagai pengatur tata air yang menjamin kuantitas, kualitas dan kontinyuitas aliran sungai sebagai sumber air untuk lahan pertanian atau air minum bagi masyarakat luas.

Dan dirancanakan tahun ini dan 2017 mendatang, Pemerintah Kabupaten (pemkab) Rokan Hilir (Rohil) melakukan penghijauan dengan menanami 150 Pohon ketapang kencana diareal Tempat Pemakaman Umum (TPU), Kepenghuluan Bagan Jawa (Baja). Penghijauan ini dilakukan bersempena menyambut Hari ulang tahun (HUT) Kabupaten Rohil ke 17 tahun.

"Diareal TPU Baja itu tanahnya sangat gersang sekali, Bila ada masyarakat yang meninggal dunia orang yang melakukan pengantaran dan mengkebumikan Jenazah merasa kepanasan karena tidak ada pohon pelindung. Makanya kita melakukan penghijauan diareal TPU itu agar nantinya masyarakat yang mengantar jenazah tidak panas lagi, "Kata Bupati Rohil, H Suyatno Amp.

Bupati mengatakan kalau pemkab rohil nantinya juga akan membuat drainase disekitar TPU. "Semuanya akan kita tata ulang agar TPU itu menjadi cantik dan indah seperti memperbaiki pagar dan beberapa titik jalan termasuk pagarnya. Kesemuanya itu anggarannya akan kita masukkan didalam APBD 2017, "Ujar Suyatno.

Selain membenahi TPU Baja, pemkab rohil nantinya juga akan membenahi dan memperbaiki TPU Bagan Hulu, TPU Pelabuhan Nelayan, dan TPU yang ada disetiap kecamatan yang ada dirohil. Namun demikian semua itu tentunya melalui proses yang disesuaikan dengan anggaran daerah.

"Insaallah semua TPU akan kita perbaiki dan dibenahi secara bertahap melalui instansi terkait. Selain itu Semua TPU nantinya juga akan kita tanami pohon pelindung, "Janji Suyatno.

Lebih jauh di sampaikannya, Bupati Rokan Hilir (Rohil), Suyatno mengajak masyarakat agar menggalakan penanaman pohon penghijauan guna mengantisipasi banjir dan rawan kemarau.

Hal itu dikatakan Bupati saat acara penanaman sebanyak 150 batang pohon yang dihadiri Plt Sekdakab Rohil H Surya Arfan, Asisten III Kesra Ali Asfar, Sekwan DPRD Rohil Syamsuri Achmad, Kepala BKD Roy Azlan, kepala dinas, badan dan kantor, di areal Tempat Pemakaman Umum (TPU), Kepenghuluan Bagan Jawa, Bagansiapiapi.

Bupati menyebutkan kegiatan penanaman pohon pelindung ini lebih difokuskan di daerah gersang dan rawan banjir. Selain itu, program ini untuk mengantisipasi kebakaran hutan dan lahan.

"Ini salah satu kegiatan anjangsana kita, sempena memperingati HUT Rohil ke-17. Jadi penanaman pohon pelindung ini sangat cocok sekali,"ungkap Bupati.

Selain penghijauan, katanya, Pemkab Rohil sudah memprogramkan pembangunan drainase dan pagar mengelilingi areal TPU, kemudian rencana ke depan pemkab akan membangun 4 akses jalan masuk menuju TPU.

"Saya sudah cek 2 minggu lalu, dan banyak yang harus dibenahi supaya penjiarah yang datang merasa aman dan nyaman, yakni memfungsikan kembali bangunan persangrahan dan perbaikan akses jalan," ungkap Suyatno.

Hal sama diutarakan Kepala Dinas Kehutanan Rohil Rahmatul Zamri, bahwa kegiatan ini dalam rangka mensupport masyarakat untuk lebih giat menanam pohon pelindung terutama di areal gersang dan rawan banjir.

"Terpenting supaya lingkungan tetap asri dan nyaman serta mengurangi banjir dan kebakaran. Tahun ini sengaja fokus di TPU sesuai arahan bupati, karena banyak warga penziarah mengeluh kepanasan karena tidak ada pohon pelindung," sebutnya.

Menurutnya, jenis pohon ketapang yang cocok dijadikan model lantaran bentuk daunnya seperti payung dan bisa di tanam diareal berair dan rawa. Sedangkan pohon angsana merupakan jenis tanaman gambang dan tahan terhadap cuaca ekstrim.

"Bibit yang kita tanam merupakan jenis yang tahan terhadap kondisi cuaca ekstrim, ukuranya yang ditanam 150 centimeter dan bisa hidup hingga puluhan tahun,"sebutnya.(adv/hms/amat)


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar