Kiat Dispenda Pelalawan Tingkatkan PAD

Salah seorang wajib pajar sedang membayarkan pajak nya

PELALAWAN - Seperti daerah daerah otonomi lainnya, penyelenggaraan pemerintahan daerah Kabupaten Pelalawan juga berlaku format otonomi seluas-luasnya. Artinya, hal-hal mengenai urusan pemerintahan dan pembangunan dilaksanakan oleh daerah itu sendiri,  sehingga daerah otonom mampu dan mandiri untuk memberikan pelayanan demi meningkatkan kesejahteraan rakyat di daerah.

Sesuai Undang-Undang No. 32 tahun 2004 pasal 1 ayat 5, pengertian otonomi derah adalah hak ,wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintah dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pelaksanaan otonomi daerah pada hakekatnya merupakan upaya dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan cara melaksanakan pembangunan sesuai dengan kehendak dan kepentingan masyarakat. Sehubungan dengan hakekat otonomi daerah tersebut yang berkaitan dengan pelimpahan wewenang pengambilan keputusan kebijakan, pengelolaan dana publik dan pengaturan kegiatan dalam penyelenggaraan pemerintah dan pelayanan masyarakat maka peranan data keuangan daerah sangat diperlukan untuk mengidentifikasi sumber-sumber pembiayaan daerah dan juga jenis serta besar belanja yang harus dikeluarkan agar perencanaan keuangan dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien.

Data keuangan daerah yang menunjukan gambaran statistik perkembangan anggaran dan realisasi, baik penerimaan maupun pengeluaran dan analisa terhadapnya merupakan informasi yang penting terutama untuk membuat kebijakan dalam pengelolaan keuangan daerah untuk melihat kemampuan/ kemandirian daerah.

Terkait dengan sumber sumber pembiayaan daerah, Sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) merupakan sumber keuangan daerah yang digali dari dalam wilayah daerah yang terdiri dari  Hasil pajak daerah yaitu Pungutan daerah menurut peraturan yang ditetapkan oleh daerah untuk pembiayaan rumah tangganya sebagai badan hukum publik. Pajak daerah sebagai pungutan yang dilakukan pemerintah daerah yang hasilnya digunakan untu pengeluaran umum yang balas jasanya tidak langsung diberikan sedang pelaksanannya bisa dapat dipaksakan.

Sumber PAD lainnya berasal dari hasil retribusi daerah yaitu pungutan yang telah secara sah menjadi pungutan daerah sebagai pembayaran pemakaian atau karena memperoleh jasa atau karena memperoleh jasa pekerjaan, usaha atau milik pemerintah daerah.

Hasil perusahaan milik daerah dan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan juga menjadi sumber PAD. Hasil perusahaan milik daerah merupakan pendapatan daerah dari keuntungan bersih perusahaan daerah yang berupa dana pembangunan daerah dan bagian untuk anggaran belanja daerah yang disetor ke kas daerah, baik perusahaan daerah yang dipisahkan,sesuai dengan motif pendirian dan pengelolaan, maka sifat perusahaan dareah adalah suatu kesatuan produksi yang bersifat menambah pendapatan daerah, memberi jasa, menyelenggarakan kemamfaatan umum, dan memperkembangkan perekonomian daerah. sumber berikutnya berasal dari Lain?Lain PAD yang sah, misalnya: jasa giro, pendapatan bunga, keuntungan selisih kurs mata uang asing.

Tujuan dari Pemungutan pajak dan retribusi daerah untuk memberikan kewenangan yang lebih besar kepada daerah dalam perpajakan dan retribusi sejalan dengan semakin besarnya tanggung jawab Daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.

Kabid PAD EdisonSelanjutnya dengan tujuan untuk meningkatkan akuntabilitas daerah dalam penyediaan layanan dan penyelenggaraan pemerintahan dan sekaligus memperkuat otonomi daerah. Kepastian bagi dunia usaha mengenai jenis? jenis pungutan daerah dan sekaligus memperkuat dasar hukum pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah juga tidak bisa diabaikan.

Perekonomian Pelalawan juga didukung oleh sektor pertambangan. yaitu minyak bumi dan gas bumi. Namun dari sektor pertambangan migas ini, pendapatan daerah dihitung bredasarkan Dana Bagi Hasil (DBH)  yang hitungan nya berdasarkan UU 23 Tahun 2014, UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan.

Penerimaan Pertambangan Minyak Bumi yang dihasilkan dari wilayah Daerah setelah dikurangi komponen pajak dan pungutan lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dibagi dengan imbangan, 84,5%  untuk Pemerintah pusat  dan15,5%  untuk Daerah. Dari 15,5% dibagi dengan komposisi 3%  dibagikan untuk provinsi, 6% (enam persen) dibagikan untuk kabupaten/kota penghasil dan 6%  dibagikan untuk kabupaten/kota lainnya dalam propinsi serta 0,5% dibagikan untuk menambah alokasi pendidikan.

Untuk Penerimaan Pertambangan Gas Bumi yang dihasilkan dari wilayah Daerah yang bersangkutan setelah dikurangi komponen pajak dan pungutan lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dibagi dengan imbangan, 69,5%  untuk Pemerintah pusat dan 30,5%  untuk Daerah. Dari 30,5% dibagi dengan komposisi 6%  dibagikan untuk provinsi yang bersangkutan, 12%  dibagikan untuk kabupaten/kota penghasil dan 12%  dibagikan untuk kabupaten/kota lainnya dalam propinsi serta 0,5% dibagikan untuk menambah alokasi pendidikan.

“Untuk pengelolaan sumber pendapatan daerah dari pertambangan  minyak dan gas berada di bawah kewenangan Dinas Pertambangan dan Energi, dan sudah ada ada hitung hitungan bagi hasil berdasarkan UU,” jelas Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Pelalawan Mayhendri M.Si melalui Kabid PAD Edison.

Sedangkan domainnya Dispenda dalam mengumpul PAD dari sektor pertambangan hanya galian C saja. Yang jumlahnya hanya hitungan jari di Kabupaten Pelalawan ini.

“Untuk pertambangan galian C sedikit yang kita punya, namun tetap saja menjadi kewajiban kita untuk mengoptimalkan pendapatan dari semua sektor untuk meningkatkan PAD, tak terkecuali galian C” lanjutnya

Perusahaan perusahaan yang bergerak di pertambangan galian C sudah ada yang menyetorkan pajak ke Dinas Pendapatan Daerah, imbuh Edison bahwa pihaknya terus mendata perusahaan perusahaan pertambangan galian C yang beroperasi di Kabupaten utamnya di daerah yang jauh dari pantauan seperti Kecamatan Kuala Kampar dan Teluk Meranti.

“Seperti Kecamatan Kuala Kampar yang jauh dari pusat pemerintahan, aktifitas pertambangan galian c disana harus terus kita data perkembangan, agar sumber PAD dari sektor ini dapat digali,”pungkasnya (Adv/Apon)

 


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar