Tim Sat Narkoba Polres Pelalawan Tangkap Bandar Sabu Yang Beroperasi di Pangkalan Kuras dan Bunut

Rabu, 27 Desember 2017 - 14:11:46 wib
Tim Sat Narkoba Polres Pelalawan Tangkap Bandar Sabu Yang Beroperasi di Pangkalan Kuras dan Bunut
Tersangka RR yang berhasil di Amankan Tim Sat Narkoba Polres Pelalawan.

PELALAWAN, RIAUBERNAS.COM - Satuan Narkoba Polres Pelalawan, Selasa (26/12/2017) berhasil menangkap seorang bandar narkotika jenis sabu berinisial RR (39 Tahun) warga Desa Sorek I Kecamatan Pangkalan Kuras. RR sendiri merupakan target operasi (TO) Sat Narkoba Polres Pelalawan selama 2 tahun.

Penangkapan RR berawal dari informasi masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu di lakukan oleh tersangka RR di Desa Sorek Dua Kecamatan Pangkalan Kuras. Mendapat informasi tersebut, tim yang di pimpin IPDA Rudi Alponso langsung melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan dan ciri - ciri pelaku.

Setelah diketahui keberadaan dan ciri - ciri pelaku yang menggunakan mobil Avanza warna silver BM 1699 AZ, tim langsung bergerak dan mendapati mobil tersebut sedang parkir di pinggir jalan Lintas Timur Sorek Dua Kecamatan Pangkalan Kuras dan melakukan penghadangan. Melihat mobilnya di hadang oleh Polisi, pelaku langsung berusaha melarikan diri dengan melakukan atrek panjang dan berbalik arah langsung tancap gas ke arah Pangkalan Kerinci.

Awalnya sempat terjadi kejar - kejaran antara petugas dan pelaku, kemudian salah seorang petugas memberikan tembakan ke arah ban mobil pelaku sehingga ban mobil pelaku sebelah kanan pecah, namun pelaku terus berusaha melarikan diri ke arah Kecamatan Bunut.

Tim terus melakukan pengejaran  hingga sampai di Desa Balam Merah Kecamatan Bunut pelaku berhenti dikarenakan  jalan berlumpur dan  mobil pelaku pun terpuruk di jalan tersebut. Kemudian pelaku keluar dari mobil sambil mengambil Kayu hendak melakukan perlawanan, salah satu Tim sempat memberikan tembakan peringatan  dan meminta Pelaku untuk membuang kayu tersebut dan menyerahkan diri. Namun pelaku tetap berusaha melakukan perlawanan terhadap petugas dengan mengunakan kayu tersebut.

Karena peringatan juga tidak di indahkan lagi oleh pelaku, akhirnya petugas terpaksa melakukan tintakan tegas. Pelaku di lumpuhkan dengan timah panas dan mengenai kaki kiri pelaku. Kemudian pelaku langsung dibawa ke tempat dimana mobil pelaku terpuruk dan langsung dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh perangkat Desa.

Dari hasil penggeledahan tersebut, di temukan di pintu sebelah kanan mobil Avanza BM 1699 AZ 5(Lima) paket narkotika jenis sabu, kemudian didalam tas pelaku ditemukan uang tunai sebesar  Rp 4.250.000 (Empat Juta Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) dan 1(Satu) buah handphone samsung lipat warna hitam. Selama ini pelaku sudah menjadi TO kurang lebih 2 tahun dan Tersangka merupakan pengedar Narkotika jenis Sabu di wilayah Kecamatan Sorek dan Kecamatan Bunut Kabupaten Pelalawan.

Kini pelsku dan barang bukti (BB) di amankan di Polres Pelalawan guna pengembangan dan proses lebih lanjut. Atas perbuatannya pelaku di kenakan pasal 114 ayat 1 jo pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009.(sam/rls).

 

BERITA LAINNYA